Rabu, 01 Oktober 2014

GEPENG

Gelandangan

Banyaknya permasalahan yang ada di indonesia salah satunya penertiban gepeng dimana-mana yang meresahkan puluhan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten. Seperti yang kita ketahui pemerintah indonesia terutama pemerintah kabupaten aceh tengah yang terletak di titik tengah provinsi yang paling ujung di indonesia. Gepeng merupakan kepanjangan dari gelandangan dan pengemis yang merupakan sekumpulan orang yang tidak memiliki pekerjaan dan kekayaan harta yang memilih bekerja sebagai orang yang meminta-minta di sudut kota maupun dijalanan.

Hal ini meresahkan masyarakat tak halnya lagi beban dalam menyantuni mereka. Pemerintah kabupaten selama ini berusaha untuk menertibkan gepeng tersebut dengan bantuan dinas sosial kabupaten aceh tengah yang mana telah memulangkan mereka ke tempat asalnya. Namun, seringnya kembali dengan alasan tidak ada pekerjaan lain di daerahnya. Pemerintah aceh sendiri telah memberikan kesempatan bagi mereka untuk dapat hidup dan menempati panti-panti untuk dihuni oleh para gepeng sehingga dapat mensejahterakan dan memandirikan mereka. Seperti kita liat sendiri gepeng tersebut lebih memilih untuk meminta di jalanan karena uang yang didapat lumayan besar dibandingkan diam dipanti asuhan.

Dampak positif dan negatif tampaknya semakin sulit dihindari dalam pembangunan, sehingga selalu diperlukan usaha untuk lebih mengembangkan dampak positif pembangunan serta mengurangi dan mengantisipasi dampak negatifnya. Gelandangan dan pengemis (gepeng) merupakan salah satu dampak negatif pembangunan, khususnya pembangunan perkotaan. Keberhasilan percepatan pembangunan di wilayah perkotaan dan sebaliknya keterlambatan pembangunan di wilayah pedesaan mengundang arus migrasi desa-kota yang antara lain memunculkan gepeng karena sulitnya pemukiman dan pekerjaan di wilayah perkotaan dan pedesaan.

Menurut Departemen Sosial R.I (1992), gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.

Beberapa ahli menggolongkan gelandangan dan pengemis termasuk ke dalam golongan sektor informal. Keith Harth (1973) mengemukakan bahwa dari kesempatan memperoleh penghasilan yang sah, pengemis dan gelandangan termasuk pekerja sektor informal. Sementara itu, Jan Breman (1980) mengusulkan agar dibedakan tiga kelompok pekerja dalam analisis terhadap kelas sosial di kota, yaitu
(1)  kelompok yang berusaha sendiri dengan modal dan memiliki ketrampilan;
(2)  kelompok buruh pada usaha kecil dan kelompok yang berusaha sendiri dengan modal sangat sedikit atau bahkan tanpa modal; dan
(3)  kelompok miskin yang kegiatannya mirip gelandangan dan pengemis. Kelompok kedua dan ketigalah yang paling banyak di kota dunia ketiga. Ketiga kelompok ini masuk ke dalam golongan pekerja sektor informal

Berdasarkan pada hasil penelitian, menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya Gepeng ádalah  faktor internal dan eksternal. Faktor-faktor penyebab ini dapat terjadi secara parsial dan juga secara bersama-sama atau saling mempengaruhi antara satu faktor dengan faktor yang lainnya. Faktor internal meliputi :
(I)              kemiskinan;
(Ii)              umur;
(iii)          rendahnya tingkat pendidikan formal;
(iv)           ijin orang tua;
(v)           rendahnya tingkat ketrampilan;
(vi)          sikap mental.

Sedangkan faktor-faktor eksternal mencakup:  
(I)          berjalan hidrologis; 
(ii)       kondisi pertanian;
(iii)      kondisi prasarana dan sarana fisik;
(iv)     akses terhadap informasi dan modal usaha;
(v)       kondisi permisif masyarakat di kota;
(vi)     kelemahan pananganan Gepeng di kota.

          
  Oleh karena itu, pemecahan masalahnya harus mencakup dua aspek yaitu: kondisi di daerah asal; dan kondisi daerah tujuan. Prinsipnya adalah upaya pencegahan dilakukan di daerah asal sehingga mereka tidak terdorong untuk meninggalkan desanya dan mencari penghasilan di kota dengan cara membuka pekerjaan di desa. Sedangkan di sisi lain, prinsipnya adalah penanggulangan yaitu di tempat tujuan “harus” ditanggulangi atau ditangani sehingga mereka tidak lagi tertarik untuk menjadi Gepeng di kota, karena sudah merasa cukup di daerah asal yang ditinggalnya. 

Hal ini harus dipahami dan dimengerti oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih berusaha untuk memperbaiki daerah demi kesejahteraan masyarakat dan memandirikan masyarakat berdasarkan peraturan-peraturan dari kebijakan pemerintah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar