Gelandangan
Banyaknya
permasalahan yang ada di indonesia salah satunya penertiban gepeng dimana-mana
yang meresahkan puluhan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten. Seperti yang
kita ketahui pemerintah indonesia terutama pemerintah kabupaten aceh tengah
yang terletak di titik tengah provinsi yang paling ujung di indonesia. Gepeng merupakan
kepanjangan dari gelandangan dan pengemis yang merupakan sekumpulan orang yang
tidak memiliki pekerjaan dan kekayaan harta yang memilih bekerja sebagai orang
yang meminta-minta di sudut kota maupun dijalanan.
Hal ini
meresahkan masyarakat tak halnya lagi beban dalam menyantuni mereka. Pemerintah
kabupaten selama ini berusaha untuk menertibkan gepeng tersebut dengan bantuan
dinas sosial kabupaten aceh tengah yang mana telah memulangkan mereka ke tempat
asalnya. Namun, seringnya kembali dengan alasan tidak ada pekerjaan lain di
daerahnya. Pemerintah aceh sendiri telah memberikan kesempatan bagi mereka
untuk dapat hidup dan menempati panti-panti untuk dihuni oleh para gepeng
sehingga dapat mensejahterakan dan memandirikan mereka. Seperti kita liat
sendiri gepeng tersebut lebih memilih untuk meminta di jalanan karena uang yang
didapat lumayan besar dibandingkan diam dipanti asuhan.
Dampak
positif dan negatif tampaknya semakin sulit dihindari dalam pembangunan, sehingga
selalu diperlukan usaha untuk lebih mengembangkan dampak positif pembangunan serta
mengurangi dan mengantisipasi dampak negatifnya. Gelandangan dan pengemis
(gepeng) merupakan salah satu dampak negatif pembangunan, khususnya pembangunan
perkotaan. Keberhasilan percepatan pembangunan di wilayah perkotaan dan sebaliknya
keterlambatan pembangunan di wilayah pedesaan mengundang arus migrasi desa-kota
yang antara lain memunculkan gepeng karena sulitnya pemukiman dan pekerjaan di wilayah
perkotaan dan pedesaan.
Menurut Departemen Sosial R.I (1992),
gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan
norma-norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai
tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara
di tempat umum.
Beberapa ahli menggolongkan gelandangan dan pengemis termasuk ke dalam golongan sektor informal. Keith Harth (1973) mengemukakan bahwa dari kesempatan memperoleh penghasilan yang sah, pengemis dan gelandangan termasuk pekerja sektor informal. Sementara itu, Jan Breman (1980) mengusulkan agar dibedakan tiga kelompok pekerja dalam analisis terhadap kelas sosial di kota, yaitu
(1) kelompok
yang berusaha sendiri dengan modal dan memiliki ketrampilan;
(2) kelompok
buruh pada usaha kecil dan kelompok yang berusaha sendiri dengan modal sangat sedikit
atau bahkan tanpa modal; dan
(3) kelompok
miskin yang kegiatannya mirip gelandangan dan pengemis. Kelompok kedua dan
ketigalah yang paling banyak di kota dunia ketiga. Ketiga kelompok ini masuk ke
dalam golongan pekerja sektor informal
Berdasarkan pada hasil penelitian, menunjukkan bahwa terdapat
beberapa faktor penyebab terjadinya Gepeng ádalah faktor internal dan eksternal. Faktor-faktor penyebab ini dapat terjadi secara parsial
dan juga secara bersama-sama atau saling mempengaruhi antara satu faktor dengan
faktor yang lainnya. Faktor internal
meliputi :
(I)
kemiskinan;
(Ii)
umur;
(iii)
rendahnya tingkat pendidikan
formal;
(iv)
ijin orang tua;
(v)
rendahnya tingkat ketrampilan;
(vi)
sikap mental.
Sedangkan
faktor-faktor eksternal mencakup:
(I)
berjalan hidrologis;
(ii) kondisi pertanian;
(iii) kondisi prasarana dan sarana fisik;
(iv) akses terhadap informasi dan modal usaha;
(v) kondisi permisif masyarakat di kota;
(vi) kelemahan pananganan Gepeng di kota.
Oleh karena itu, pemecahan masalahnya harus mencakup dua aspek yaitu: kondisi di daerah asal; dan kondisi daerah tujuan. Prinsipnya
adalah upaya pencegahan dilakukan di daerah asal sehingga mereka tidak
terdorong untuk meninggalkan desanya dan mencari penghasilan di kota dengan
cara membuka pekerjaan di desa. Sedangkan di sisi lain, prinsipnya adalah
penanggulangan yaitu di tempat tujuan “harus”
ditanggulangi atau ditangani sehingga mereka tidak lagi tertarik untuk menjadi
Gepeng di kota, karena sudah merasa cukup di daerah asal yang ditinggalnya.
Hal
ini harus dipahami dan dimengerti oleh pemerintah daerah dan instansi terkait
untuk lebih berusaha untuk memperbaiki daerah demi kesejahteraan masyarakat dan
memandirikan masyarakat berdasarkan peraturan-peraturan dari kebijakan
pemerintah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar